Bicaraindonesia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP berpotensi menjadi instrumen yang mereduksi, mematikan, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Amar Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dikutip Bicaraindonesia.id pada Sabtu (29/8/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh norma larangan penghinaan.
Padahal, menurut MK, dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina.
Dalam konteks menjaga muruah atau martabat lembaga, termasuk lembaga negara, MK menilai individu yang berada dalam lembaga tersebut harus menjaga muruah atau martabat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Oleh karena itu, dalam menilai proporsionalitas antara perlindungan terhadap lembaga negara melalui rezim larangan penghinaan dan kepentingan melindungi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran serta pendapat secara terbuka, Mahkamah menempatkan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
MK menilai tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak asasi manusia, termasuk kebebasan sipil lainnya, dapat terancam dan kehilangan makna.
Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil para Pemohon yang menilai Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum merupakan dalil yang beralasan menurut hukum.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Adies.
MK juga mempertimbangkan bahwa Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak menjamin sejumlah hak konstitusional warga negara.
Hak-hak tersebut mencakup hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, terdapat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, MK menyatakan seluruh dalil para Pemohon beralasan menurut hukum.
Dalil Para Pemohon
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan keberadaan Pasal 240 KUHP menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan kriminalisasi ketika menjalankan hak-hak konstitusional.
Menurut para Pemohon, frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memberikan definisi maupun parameter objektif yang jelas. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan perbuatan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
Penjelasan Pasal 240 KUHP memang menyebut, “Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah”.
Namun, para Pemohon menilai penjelasan tersebut belum memenuhi standar konstitusional dalam pembatasan kebebasan berekspresi.
Menurut mereka, istilah “menghina” merupakan penilaian normatif dan subjektif yang tidak merujuk pada perbuatan faktual yang dapat diuji secara objektif.
Para Pemohon juga berpandangan Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter tegas dan terukur untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.
Akibatnya, warga negara dinilai tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah dapat berubah menjadi tindak pidana.
Para Pemohon selanjutnya menilai Pasal 241 KUHP memperluas ruang kriminalisasi karena dapat menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dengan maksud agar diketahui umum. (*/MK/A1)

Tinggalkan Balasan