Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI menyatakan prihatin dan berduka atas kebakaran yang menghanguskan permukiman adat Suku Sasak di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.05 WITA.
Musibah tersebut menyebabkan kerusakan masif terhadap ekosistem kebudayaan fisik dan nonfisik di kawasan permukiman tradisional Suku Sasak.
Kemenbud menilai pelindungan dan pemulihan Desa Adat Sade menjadi prioritas mendesak karena kawasan tersebut merupakan aset budaya nasional yang memiliki nilai penting.
Melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) NTB, Kemenbud bergerak melakukan koordinasi lapangan, pendataan dampak, serta menyusun langkah tindak lanjut atas kebakaran yang melanda Dusun Sade 1, RT 1, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan informasi awal dari masyarakat setempat, api diduga pertama kali muncul dari salah satu rumah warga di sekitar area Pohon Cinta yang berada di tengah permukiman, tidak jauh dari Masjid Tua.
Kebakaran diduga dipicu hubungan arus pendek listrik atau korsleting akibat kondisi jaringan kabel yang saling berdempetan. Jarak antarbangunan yang padat serta penggunaan material atap jerami atau alang-alang yang mudah terbakar membuat api sulit dikendalikan dan dengan cepat menyebar ke kawasan permukiman.
Data awal mencatat sebanyak 167 unit bangunan dan aset terdampak. Kerusakan meliputi 75 Rumah Adat, 69 artshop atau toko kerajinan, delapan Lumbung Alang, enam Berugak Sekepat, dan empat Berugak Sekenam Besar.
Sejumlah aset lainnya juga terdampak, yakni satu unit masjid, satu Bale Beleq, satu toilet umum wisatawan, satu gerbang desa, dan satu Pelonggo.
Kebakaran tidak hanya menghancurkan bangunan fisik, tetapi juga menghanguskan sejumlah benda pusaka dan warisan budaya masyarakat Sasak yang memiliki nilai spiritual dan historis.
Benda yang terdampak di antaranya berbagai jenis keris, tombak, dan klewang. Setiap keluarga rata-rata kehilangan tiga hingga empat bilah keris yang tidak sempat diselamatkan.
Selain itu, sebanyak 10 set peralatan seni Peresean turut terbakar. Dari delapan unit Gendang Beleq, empat unit berhasil diselamatkan. Kebakaran juga memusnahkan Gong Tua ritual serta sejumlah naskah kuno berbahasa Sanskerta.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon mengatakan, prioritas utama dalam fase tanggap darurat ini adalah mengamankan dan mengidentifikasi seluruh objek material yang tersisa, baik penyelamatan fisik maupun non-fisik.
“Penyelamatan fisik dengan menyisir sisa-sisa reruntuhan demi menyelamatkan sisa kain tenun (wastra), benda pusaka (keris/tombak), dan fragmen manuskrip kuno yang hangus dan penyelamatan non-fisik, yaitu mendokumentasikan ingatan, cerita rakyat, sejarah lokal, dan pengetahuan tradisional langsung dari para tetua adat agar memori kolektif masyarakat Sade,” kata Fadli Zon dalam siaran persnya di Jakarta dikutip Bicaraindonesia.id pada Sabtu (29/8/2026).
Desa Adat Sade sebelumnya telah diakui sebagai desa wisata sejak 1982. Kawasan tersebut juga mendapatkan pengakuan dari Kementerian Pariwisata sejak 1993 sebagai bagian penting dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Namun, penelusuran awal pascakebakaran menunjukkan Desa Adat Sade belum tercatat atau terdaftar dalam basis Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kabupaten Lombok Tengah.
Temuan tersebut menjadi perhatian Kemenbud dalam upaya memperkuat pendataan dan pelindungan masyarakat adat serta cagar budaya.
Merespons temuan bahwa Desa Adat Sade belum terdaftar dalam Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Lombok Tengah, Fadli Zon menegaskan komitmen penguatan data.
“Kementerian Kebudayaan siap bergerak sebagai Wali Data Masyarakat Adat untuk segera mengintegrasikan dan meregistrasi seluruh cagar budaya serta wilayah masyarakat adat secara nasional agar memiliki payung hukum pelindungan yang lebih kuat,” tegas dia.
Tiga Pilar Pemulihan Desa Adat Sade
Kemenbud bersama pemerintah daerah dan pemangku adat setempat merumuskan tiga pilar utama dalam usulan rekomendasi pemulihan Desa Adat Sade.
Pertama, pemulihan kondisi fisik desa. Pemugaran bangunan akan dilakukan dengan menggunakan bahan baku tradisional asli, seperti kayu, bambu, ijuk, dan alang-alang. Pemulihan juga akan dipadukan dengan revitalisasi berupa penambahan fasilitas mitigasi dan pencegahan kebakaran.
Kedua, pemulihan kondisi perekonomian. Upaya ini dilakukan melalui dukungan sarana dan prasarana penunjang ekonomi tradisional, termasuk penyediaan kembali alat tenun beserta perlengkapannya bagi warga yang terdampak.
Ketiga, pemulihan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Kemenbud mengusulkan rekonstruksi sejarah melalui duplikasi manuskrip kuno yang terbakar dengan memanfaatkan koleksi manuskrip sejenis yang tersimpan di Museum NTB.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan Desa Adat Sade sekaligus memperkuat pelindungan terhadap warisan budaya masyarakat Suku Sasak. (*/Sp/A1)

Tinggalkan Balasan