Bicaraindonesia.id, Jakarta Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perjudian di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 71 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam operasional perjudian dan selanjutnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan praktik perjudian tersebut bermula dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:  Kapolri Minta Pungli dan Premanisme di Industri Ditindak

“Dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Polda Maluku, kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” ujar Wira dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Jumat (28/8/2026).

Menurut Wira, petugas menemukan sejumlah jenis permainan di lokasi tersebut. Di antaranya baccarat, kiu-kiu, hingga mesin tembak ikan. Aktivitas tersebut diduga mengandung unsur perjudian sehingga dilakukan penindakan.

Sebanyak 30 tersangka yang ditetapkan penyidik diduga memiliki peran berbeda dalam operasional lokasi perjudian. Peran tersebut antara lain kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga bagian pelayanan.

Baca Juga:  SAR KM Virgo Transport 8 Diperkuat, Polri Siapkan Enam Posko DVI

“Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait bagaimana operasional perjudian berlangsung,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp1.048.273.000, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, serta perangkat CCTV.

Wira menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang telah diamankan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya

“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Hms/Mh/A1)