Bicaraindonesia.id, Surabaya Penghasilan sebagai penjaga warung kopi tak cukup bagi ZA (35). Alih-alih mencari pekerjaan tambahan yang legal, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur, Surabaya, itu justru kembali terjerumus dalam peredaran narkotika.

ZA yang merupakan residivis kasus narkoba pada 2017 kembali ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,666 gram dari tangan tersangka.

Penangkapan ZA berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengatakan ZA diamankan pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari pemeriksaan, ZA mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial RBT. Polisi telah menetapkan RBT sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih memburunya.

“ZA adalah seorang residivis kasus narkoba pada 2017. Dia mendapatkan sabu dari bandar berinisial RBT yang kini DPO dan sedang kami kejar,” kata AKBP Dodi dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Kamis (26/8/2026).

Baca Juga:  SAR KM Virgo Transport 8 Diperkuat, Polri Siapkan Enam Posko DVI

Penyidikan polisi mengungkap ZA telah tiga kali membeli sabu dari RBT. Ia kembali mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan yang didapat dari setiap gram sabu yang terjual.

ZA mengaku penghasilannya sebagai penjaga warung kopi belum mampu memenuhi kebutuhannya. Tawaran keuntungan dari peredaran sabu kemudian membuatnya kembali masuk ke bisnis narkotika.

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp100.000 per gramnya,” ujar ZA.

Selain 0,666 gram sabu, polisi menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Barang bukti lain yang diamankan yakni dua skrop plastik, satu timbangan, satu bendel plastik klip, sebuah tas, dan satu unit telepon seluler.

Baca Juga:  Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, DPRD Kaji Tambah 5 Kursi

Penangkapan ZA juga menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan penyidikan terhadap pemasok sabu. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram tersebut kepada ZA di wilayah Surabaya.

RBT yang kini berstatus DPO menjadi sasaran berikutnya dalam pengembangan kasus tersebut. Polisi masih memburu bandar yang disebut ZA telah tiga kali memasok sabu kepadanya. (*/Dap/A1)