Bicaraindonesia.id, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan. Penguatan tersebut dinilai perlu didukung landasan regulasi yang komprehensif dan selaras dengan kebijakan nasional.
Hal itu disampaikan Khofifah saat menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (26/8/2026).
Khofifah mengatakan, pembangunan kepemudaan dan keolahragaan merupakan bagian penting dari agenda pembangunan Jawa Timur. Penguatan kapasitas generasi muda menjadi investasi untuk menyiapkan SDM yang mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Upaya tersebut sekaligus mendukung pencapaian Visi Jawa Timur 2045 sebagai provinsi yang berakhlak, maju, mendunia, dan berkelanjutan.
“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Kamis (27/8/2026).
Menurut Khofifah, pembangunan kepemudaan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Upaya itu tidak cukup hanya dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi, tetapi juga perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi pemuda.
Dengan demikian, pemuda dapat terlibat dalam proses pembangunan sekaligus memberikan solusi terhadap berbagai persoalan di masyarakat.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” katanya.
Di sisi lain, Khofifah menilai pembangunan olahraga memiliki peran strategis dalam membentuk masyarakat yang sehat, produktif, berkarakter, dan berdaya saing.
Jawa Timur dinilai memiliki potensi besar di bidang olahraga, baik dari sisi atlet dan sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana.
Namun, penguatan sektor tersebut membutuhkan landasan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional.
Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Saat ini, regulasi tersebut telah berkembang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sementara di bidang kepemudaan, Pemprov Jawa Timur belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.
“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Khofifah.
Atas dasar itu, Pemprov Jatim mengusulkan penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda.
Integrasi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, memberikan kepastian hukum lintas sektor, serta mendukung efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.
Melalui regulasi baru tersebut, Pemprov Jatim juga ingin memastikan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan