Bicaraindonesia.id, Jakarta Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat rampung dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Melansir laman resmi DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu jika dihitung dari sisa masa sidang DPR RI tahun ini setelah dikurangi masa reses.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya seperti dilansir Bicaraindonesia.id pada Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, Komisi III DPR RI telah melakukan berbagai tahapan penyerapan aspirasi masyarakat. Hingga kini, sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar, disertai tiga kali kunjungan kerja ke daerah dan penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Baca Juga:  5 Tahun ke Depan, Jakarta Ditargetkan Bebas Kabel Semrawut

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” jelasnya.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan Komisi III DPR RI sudah mendekati maksimal.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi (terpetakan, red),” tambahnya.

Ia menegaskan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, masyarakat juga menginginkan agar regulasi tersebut disusun secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Sejumlah Isu Krusial

Meski ditargetkan rampung pada Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah isu krusial yang perlu didalami DPR RI bersama pemerintah.

Salah satu isu utama adalah penguatan mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Substansi yang menjadi perhatian antara lain mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), penerapan pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.

Baca Juga:  Investasi Jakarta Tembus Rp173,6 Triliun hingga Triwulan II 2026

Dalam pembahasan mengenai pembuktian terbalik, mekanisme tersebut perlu dirumuskan agar tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memiliki aset.

Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka due process of law agar hak warga negara tetap terlindungi.

Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Perdebatan lainnya berkaitan dengan penerapan NCB. Mekanisme ini dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar aset hasil tindak pidana dalam kondisi tertentu, misalnya ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses secara pidana.

Namun, penerapannya tetap perlu disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.

Baca Juga:  DPR Setujui Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364

Selain itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum. Hal tersebut mencakup proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset.

Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar penguatan asset recovery tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu, titik keseimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah memberikan kewenangan yang efektif kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, sekaligus menghadirkan pagar hukum yang kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta sistem pengawasan yang akuntabel menjadi bagian penting yang perlu dirumuskan secara hati-hati.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata mengenai kewenangan negara merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga membangun sistem pemulihan aset yang efektif, adil, transparan, serta tetap menjunjung prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. (*/Par/A1)