Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kesiapsiagaan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Fasilitasi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan karhutla, termasuk operasi pemadaman kebakaran dari udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan, fasilitasi penggunaan pesawat asing dilakukan untuk memastikan ketersediaan sumber daya transportasi udara dalam menghadapi kondisi karhutla.
“Kami terus mendukung upaya penanganan karhutla melalui fasilitasi aspek regulasi penerbangan. Kami memastikan kebutuhan operasional dapat didukung dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Lukman dalam siaran persnya seperti dikutip dari Infopublik pada Senin (24/8/2026).
Pemberian izin khusus memungkinkan pesawat udara asing digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan penanganan bencana, termasuk operasi pemadaman karhutla dari udara.
Ditjen Hubud melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga menjelaskan pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan atau direposisi ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Untuk mempercepat respons terhadap perkembangan kondisi karhutla, operator pesawat cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Hubud paling lambat 1 x 24 jam terkait reposisi pesawat.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan penanganan.
“Fleksibilitas ini penting karena kondisi bencana dapat berubah sewaktu-waktu. Namun, seluruh kegiatan operasional tetap harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan,” kata Lukman.
Selain memproses perizinan, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjalankan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan pesawat.
Pengawasan tersebut mencakup kemungkinan modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung operasi pemadaman karhutla.
Setelah persyaratan teknis dan aspek sertifikasi terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC).
Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan operasi pesawat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana.
Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pihak berwenang, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemerintah daerah, serta instansi atau pihak lain yang menggunakan pesawat untuk operasi penanganan karhutla.
Ditjen Hubud memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas dalam setiap pengerahan pesawat.
Pengerahan pesawat ke wilayah tertentu akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi karhutla serta hasil koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan. (*/IP/A1)

Tinggalkan Balasan