Bicaraindonesia.id, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi kemarau panjang dan fenomena El Nino. Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menetapkan 72 tersangka dari 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan Polda.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla tersebut ditangani di Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari 89 laporan tersebut, polisi telah menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan keselamatan personel.

Setelah kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurut Irhamni, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

Baca Juga:  Kapolri Minta Pungli dan Premanisme di Industri Ditindak

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta dikutip Bicaraindonesia.id pada Minggu (23/8/2026).

Dalam praktiknya, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran. Terlebih, kondisi kemarau panjang dan El Nino membuat api lebih mudah meluas serta sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Polisi Telusuri Pelaku Lain

Dalam proses penyidikan, Polri telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

Baca Juga:  Kemenhut Bentuk Tim Khusus Ungkap Penyebab Kebakaran TNBTS

Irhamni menegaskan pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Bareskrim Polri juga tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut.

Penyidik akan mendalami aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Ia mengatakan sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Baca Juga:  SAR KM Virgo Transport 8 Diperkuat, Polri Siapkan Enam Posko DVI

Dalam penanganan perkara karhutla, Polri menerapkan mekanisme bertahap mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana.

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya Polri memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polri tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya. (*/Hum/A1)