Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skor integritas perguruan tinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 masih berada di zona kuning.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
“Dimana pada tahun 2024 skor integritas di tingkat perguruan tinggi berada di angka 66,15 atau masih masuk dalam zona kuning,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip Bicaraindonesia.id pada Minggu (23/8/2026).
Budi mengatakan, angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.
“Angka ini membuka ruang perbaikan pada ekosistem pendidikan, termasuk dalam hal memastikan proses penerimaan peserta didik atau mahasiswa baru agar berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan tidak lagi disusupi praktik-praktik transaksional,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor 3, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta DMW, AW, dan MYN dari pihak swasta.
Menurut Budi, kasus tersebut menunjukkan pentingnya penguatan integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK pun kembali melakukan pengukuran SPI Pendidikan pada 2026.
Pengukuran ini mencakup kondisi integritas, risiko korupsi, serta efektivitas pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Pada tahun 2026 KPK kembali melakukan pengukuran SPI pendidikan untuk meng-capture kondisi terkini, baik integritas, risiko korupsi, serta efektivitas pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Pengukuran ini telah dilakukan sejak bulan April hingga pertengahan Agustus 2026,” ungkap Budi.
Pihaknya berharap hasil SPI Pendidikan 2026 dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi integritas di lingkungan pendidikan.
“KPK berharap survei ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi integritas di lingkungan pendidikan, sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan korupsi,” harapnya.
Budi menegaskan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan ketika terjadi pelanggaran. Menurutnya, upaya tersebut harus dibarengi dengan pencegahan, pendidikan antikorupsi, penguatan tata kelola, serta keteladanan dari seluruh pihak di lingkungan pendidikan.
“Pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga harus dibangun melalui pencegahan, pendidikan, penguatan tata kelola, serta tentu adalah keteladanan dari seluruh pihak yang berada dalam ekosistem pendidikan,” tandasnya. (*/An/A1)

Tinggalkan Balasan