Bicaraindonesia.id, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menyiapkan fasilitas pengolahan sampah berkapasitas hingga 300 ton per hari di Tempat Pengolahan Sampah Organik dan Sirkular (TPSOS) Gedebage.
Pengembangan fasilitas tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkot Bandung, Danantara, dan Kemdiktisaintek di Balai Kota Bandung, Jumat (21/8/2026).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, fasilitas tersebut menjadi salah satu langkah cepat Pemkot Bandung untuk menghadirkan solusi pengelolaan sampah dengan teknologi baru.
“Dalam hal ini kami akan membangun satu fasilitas pengolahan sampah dengan menggunakan sebuah teknologi yang baru,” ujar Farhan dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Sabtu (22/8/2026).
Menurut Farhan, fasilitas tersebut akan dibangun di kawasan Gedebage. Pemkot Bandung bersama pihak terkait sebelumnya telah melakukan survei lokasi dan menilai kawasan tersebut memungkinkan untuk dikembangkan sebagai fasilitas pengolahan sampah berkapasitas hingga 300 ton per hari.
Farhan mengatakan, pembangunan fasilitas tersebut penting karena Kota Bandung masih bergantung pada tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Terus terang Kota Bandung itu satu-satunya ibu kota provinsi yang tidak punya TPA. Jadi kami sangat tergantung kepada TPA-TPA yang dibangun oleh provinsi, baik yang di Sarimukti maupun yang sekarang sedang dibangun di Legok Nangka,” katanya.
Menurut Farhan, pembangunan TPA Legok Nangka masih membutuhkan waktu. Karena itu, Pemkot Bandung perlu menyiapkan solusi pengelolaan sampah sembari menunggu fasilitas tersebut beroperasi.
“Waktu itu Pak Gubernur memberikan pekerjaan rumah. Sambil menunggu tiga tahun Legok Nangka jadi, kalian bisa bikin apa? Nah, ini salah satu terobosan yang kami lakukan,” ujarnya.
Farhan menargetkan pembangunan dan persiapan fasilitas pengolahan sampah di Gedebage dapat dipercepat sehingga mulai beroperasi pada akhir 2026 atau awal 2027.
Pemkot Bandung juga akan segera menyiapkan aspek administrasi pemerintahan, termasuk finalisasi perubahan anggaran 2026 dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2027.
Farhan berharap fasilitas di Gedebage dapat menjadi solusi konkret untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Sementara itu, Chief Technology Officer (CTO) BPI Danantara Sigit Puji Santosa mengatakan, teknologi yang disiapkan mengusung konsep pengolahan sampah secara terdesentralisasi.
Sampah tidak seluruhnya perlu dibawa ke TPA, tetapi dapat diolah dan diselesaikan di wilayah masing-masing.
“Ini adalah solusi yang kita sebut desentralisasi. Artinya tidak perlu dibawa ke TPA, tempat penimbunan akhir, tapi kita selesaikan di regional masing-masing,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, teknologi tersebut akan mengolah sampah menjadi Solid Recovered Fuel (SRF), yakni material dengan nilai kalor tinggi yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk refinery, pabrik, maupun boiler.
Menurut Sigit, konsep tersebut tidak hanya mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan produk bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan industri.
Sigit mengatakan, teknologi yang dipilih juga harus memenuhi aspek lingkungan dan sosial. Salah satunya memastikan proses pengolahan tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat sekitar.
“Kita pastikan teknologi yang kita pilih adalah teknologi yang ter-contained dan ter-capture sehingga tidak ada bau yang mengganggu lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Dari sisi investasi, Sigit menyebut kebutuhan pembangunan fasilitas berkapasitas 300 ton per hari masih dalam tahap penghitungan finansial.
Berdasarkan proses benchmarking, kebutuhan investasi diperkirakan berada pada kisaran Rp50 miliar hingga Rp60 miliar.
Sigit mengatakan fasilitas di Gedebage akan menjadi tahap awal atau proyek percontohan. Jika berhasil, konsep serupa dapat dikembangkan di lokasi lain, termasuk sejumlah sub wilayah kota (SWK) di Kota Bandung dan daerah lainnya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan