Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan pengembangan rumah susun (rusun) yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, dan transportasi publik. Usulan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun.

Usulan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pidato gubernur terhadap dua rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.

“Penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi utama dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Eksekutif mengajukan Ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Sabtu (22/8/2026).

Baca Juga:  5 Tahun ke Depan, Jakarta Ditargetkan Bebas Kabel Semrawut

Melalui Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI mengusulkan konsep hunian dengan fungsi campuran atau mixed-use. Dengan konsep tersebut, kawasan hunian dapat dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti pasar dan sekolah.

Pengembangan rusun juga diarahkan pada kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) yang terintegrasi dengan sistem transportasi publik.

“Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI memperluas sasaran kebijakan perumahan. Kebijakan tidak hanya ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).

Baca Juga:  LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Ini Rutenya

MBT merupakan kelompok masyarakat dengan penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mengakses hunian komersial.

Pemprov DKI menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam perubahan pendekatan penyediaan hunian di Jakarta.

“Oleh karenanya, kehadiran Ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing,” ungkap Pramono.

Rusun untuk Penataan Kawasan Padat

Ranperda Rumah Susun juga memasukkan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.

Konsep tersebut ditujukan untuk mendukung peremajaan kawasan tanpa harus melakukan penggusuran terhadap warga.

“Ranperda ini menyertakan Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak,” tuturnya.

Baca Juga:  Investasi Jakarta Tembus Rp173,6 Triliun hingga Triwulan II 2026

Di sisi pembiayaan, kebijakan perumahan di Jakarta akan diselaraskan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan penyediaan hunian.

Sejumlah skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.

“Eksekutif berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya,” pungkasnya. (*/Sp/C1)