Bicaraindonesia.id, Berau – Polres Berau Polda Kalimantan Timur, mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar area seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial BS diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau pada Jumat (21/8/2026).
Kasus ini bermula dari temuan titik api atau hotspot oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau di kawasan Tanjung Batu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Satgas Gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung menerjunkan personel untuk menyisir lokasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran tersebut bukan terjadi secara alami, melainkan akibat pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan BS.
AKBP Ridho mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan.
“Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata AKBP Ridho dalam keterangan persnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Sabtu (22/8/2026).
Pada Sabtu (8/8/2026) tersebut, tersangka BS menyulut api di lima titik area lahan. Namun, kombinasi cuaca terik, kondisi vegetasi yang mengering, serta hembusan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat tak terkendali.
Api kemudian menyebar dan merembet hingga melintasi batas lahan serta membakar area konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pihak perusahaan yang lahannya ikut terdampak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kebakaran itu menghanguskan lahan seluas 12 hektare dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Proses pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polsek setempat, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, kelompok relawan, hingga warga sekitar Tanjung Batu.
Polres Berau juga meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla. Di antaranya seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
“Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” imbuh AKBP Ridho.
Perkara terhadap BS kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Atas jeratan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Berau menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Apalagi, dampak karhutla ini sangat merugikan, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi ‘mata dan telinga’ bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*/Hms/C1)

Tinggalkan Balasan