Bicaraindonesia.id, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK hingga berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sementara dua lainnya diamankan di Jakarta.

“12 orang yang berada di wilayah Purwokerto dan dua orang diamankan di Jakarta,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Baca Juga:  DPR Setujui Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364

Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, mereka sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Total terdapat sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Jakarta. Mereka terdiri atas ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor 3, ES selaku Kepala Bagian Akademik, DMW, AW, dan MYN yang merupakan pihak swasta, KPR selaku Wakil Rektor 2, AA selaku pihak swasta, serta YW selaku pihak lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi

Taufik menjelaskan, uang tersebut diduga berkaitan dengan setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang dinegosiasikan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Ini merupakan bagian dari pengumpulan uang setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang tadi dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut yakni ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor 3, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta DMW, AW, dan MYN yang merupakan pihak swasta.

Baca Juga:  Investasi Jakarta Tembus Rp173,6 Triliun hingga Triwulan II 2026

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” pungkasnya. (*/An/A1)