Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polemik gugatan terkait gelar akademik yang melibatkan dua pejabat legislator dan tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berpotensi mendapat perhatian lebih luas di ruang publik.
Persoalan tersebut menjadi perhatian kelompok masyarakat yang berencana menyampaikan aspirasi bertepatan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur.
Musda Partai Demokrat Jatim dijadwalkan berlangsung pada 28-29 Agustus 2026 di salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur. Rencana aksi tersebut turut menjadi perhatian di tengah proses hukum terkait perkara gugatan gelar akademik yang masih berjalan.
Koordinator aksi, Winarto, mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan gelar akademik yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk kontrol dan penyampaian aspirasi masyarakat terhadap persoalan yang sedang diperiksa melalui mekanisme hukum.
“Tujuan kami adalah menyampaikan aspirasi secara terbuka agar persoalan ini mendapat perhatian dan dapat dijelaskan secara terang kepada publik,” kata Winarto dalam keterangan tertulis yang diterima dikutip Bicaraindonesia.id pada Kamis (20/8/2026).
Winarto menyebut salah satu tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut adalah meminta kejelasan mengenai uang yang bersumber dari APBD yang disebut telah diterima SP selaku anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari kegiatan-kegiatan SW selaku anggota DPRD Jawa Timur.
Pihaknya mendorong agar dana yang telah diterima anggota DPRD dikembalikan apabila nantinya terbukti terdapat dasar yang menyatakan penerimaan tersebut tidak semestinya.
Menurut Winarto, tuntutan mengenai pengembalian uang tersebut berkaitan dengan substansi persoalan yang sedang dipersoalkan dalam perkara gelar akademik.
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami meminta persoalan ini dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. (*/Sp/C1)

Tinggalkan Balasan