Bicaraindonesia.id, Tangerang Sebanyak 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).

Penyerahan RU dan PMPU secara simbolis dilakukan dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten, Senin (17/8/2026).

Penyerahan serupa juga berlangsung di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan Anak Binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaralndonesia.id pada Senin (17/8/2026).

Dari 173.706 narapidana penerima RU, sebanyak 170.143 orang mendapatkan RU I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima remisi. Sementara itu, 3.563 narapidana menerima RU II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Adapun dari 1.085 Anak Binaan penerima PMPU, sebanyak 1.057 orang mendapatkan PMPU I atau masih menjalani pembinaan. Sebanyak 28 Anak Binaan lainnya menerima PMPU II atau langsung bebas.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima RU terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Sumatra Utara dengan 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.

Untuk PMPU, penerima terbanyak berada di Sumatra Utara sebanyak 94 Anak Binaan, disusul Jawa Barat 86 Anak Binaan dan Jawa Timur 85 Anak Binaan.

Agus mengatakan pemberian RU diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri. Narapidana juga didorong mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar dapat hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi tindak pidana.

Sementara bagi Anak Binaan, PMPU dinilai memiliki makna yang lebih mendalam karena pendekatan pembinaan diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” kata dia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga mendorong narapidana dan Anak Binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” tuturnya.

Pemberian RU dan PMPU 2026 turut memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Pemerintah menghemat biaya makan narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp358.922.115.000.

Selain RU dan PMPU, pemerintah memberikan Remisi Tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Mereka sebelumnya kembali secara sukarela serta membantu proses perbantuan dan pemulihan di Lapas setelah kejadian banjir Sumatra pada 2025.

Besaran remisi tambahan yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan. Pemberian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (*/Pr/A1)