Bicaraindonesia.id, Tangerang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam dua penindakan pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan beradaptasi terhadap perkembangan modus penyelundupan.

“Dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Menkeu dalam keterangan persnya dikutip pada Jumat (14/8/2026).

Dua kasus tersebut menggunakan modus berbeda. Pada penindakan pertama, emas disembunyikan dengan berbagai cara, mulai dari dimasukkan ke area kemaluan dan dubur, diselipkan pada pakaian yang telah dimodifikasi, body strapping, hingga disimpan dalam tas hand carry.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Sementara pada penindakan kedua, emas dibawa melalui jalur operasional bandara dengan memanfaatkan staf ground handling untuk kemudian diserahkan kepada penumpang di area keberangkatan internasional.

Penindakan pertama bermula dari sinergi Aviation Security (Avsec) dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas dalam tas hand carry oleh seorang penumpang WNA Cina di Terminal 3 Keberangkatan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk silinder/telur di dalam tas hand carry.

Saat proses pendalaman berlangsung, Avsec dan petugas Bea Cukai kembali menemukan seorang penumpang lainnya berdasarkan anomali hasil body scanner. Pemeriksaan terhadap penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya, Tim Bea Cukai melakukan analisis data penumpang (Passenger Analysis Unit/PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya dalam dua penerbangan tujuan Hong Kong, yaitu CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur, serta emas yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Secara keseluruhan, petugas mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat total 17,436 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp46 miliar.

Seluruh emas hasil penindakan menunjukkan kadar Au 99,99 persen atau 24 karat berdasarkan pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kurang dari 24 jam setelah penindakan pertama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas. Seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada seorang penumpang yang akan menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar Rp17 miliar. Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Menkeu menekankan pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.

“Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait,” tegas Menkeu.

Secara keseluruhan, dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan sinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar. (*/Sp/A1)