Bicaraindonesia.id, Batam Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamin melalui kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, saat menghadiri pemusnahan barang bukti sekaligus konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) Batam, Kota Batam, Rabu (12/8/2026).

Menko Djamari mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. “Pemerintah mengapresiasi keberhasilan ini. Pemerintah dapat hadiah HUT RI ke-81,” ujar Menko Polkam dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (13/8/2026).

Menurut Djamari, keberhasilan menggagalkan penyelundupan tersebut tidak boleh dipandang sebagai capaian satu institusi. Penanganan kejahatan lintas negara membutuhkan kerja bersama melalui penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta kemampuan deteksi dan penindakan.

“Hanya dengan cara bekerja bersama-sama kita bisa berhasil. Perkokoh persatuan kita bersama,” tegas Menko Djamari.

Ia menilai pengungkapan jaringan penyelundupan jauh lebih penting daripada sekadar besarnya jumlah barang bukti yang diamankan. Kasus tersebut menunjukkan kemampuan aparat dalam mendeteksi, menghentikan, sekaligus membongkar jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan lintas negara.

Djamari juga menegaskan Indonesia harus memberikan pesan kuat kepada jaringan kejahatan internasional agar wilayah Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai jalur transit maupun distribusi narkoba.

“Beri pesan yang jelas, Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, dan penyaluran narkoba dan barang ilegal lainnya,” tegasnya.

Pengungkapan penyelundupan 1,3 ton ketamin tersebut bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) dan alat deteksi sempat menunjukkan hasil negatif.

Namun, petugas menemukan indikasi upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekeliling kapal. Pada 7 Agustus 2026, tim gabungan kemudian memperketat investigasi dengan berbagai metode.

Pemeriksaan meliputi forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), hingga interogasi.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 65 karung berisi total 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, BIN, BAIS TNI, Bea dan Cukai, serta Pusat Intelijen TNI AL (Pusinteral). Barang bukti berhasil diamankan oleh KRI Kerambit-627.

“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton,” ujar Kasal.

Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Aparat memperkirakan pengungkapan itu juga menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Seluruh ABK yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan sekaligus mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.

“Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini juga menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan utama dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya narkotika melalui jalur laut,” ujar Kasal.

Sebagai tindak lanjut proses hukum, seluruh barang bukti ketamin tersebut dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau. (*/Pr/A1)