Bicaraindonesia.id, Surabaya – Jaringan narkoba Surabaya-Sidoarjo terbongkar setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial BS (23). Ia diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir tembakau sintetis dan ganja.
BS tidak hanya diduga mengedarkan narkoba, tetapi juga memproduksi tembakau sintetis secara mandiri. Produksi dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Taman, Sidoarjo, yang sengaja disewa sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat pembuatan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” kata Dodi dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (12/8/2026).
BS ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Juni 2026.
Dari hasil pengembangan, penyidik melakukan pemetaan hingga mengarah kepada BS. Polisi kemudian membuntuti aktivitas tersangka sebelum melakukan penangkapan.
Dodi mengungkapkan BS diduga memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai aroma dan rasa. Bahan tembakau sintetis dicampur dengan tembakau biasa, kemudian diberi cairan aroma dan diaduk hingga merata.
Campuran tersebut selanjutnya dikeringkan menggunakan hairdryer. Tembakau kemudian ditimbang sekitar tiga gram per bungkus dan dikemas menggunakan plastik berwarna hitam.
Dalam menjalankan produksi, BS disebut mendapat arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.
“Untuk cara pembuatannya, tersangka BS mengaku dipandu AJ melalui telepon,” ujar Dodi.
AJ kini masih diburu polisi. BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ karena bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh Dodi.
Setelah tembakau sintetis siap diedarkan, BS mendapat instruksi dari AJ untuk melakukan transaksi dengan sistem ranjau.
Setiap kali menempatkan narkoba di suatu lokasi, BS disebut mendapat upah Rp50 ribu. Polisi menyebut aktivitas BS sebagai pengedar telah berlangsung sejak 2025.
Jaringan tersebut diduga menyasar wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Selain tembakau sintetis, BS juga diduga menyediakan ganja dan sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 42 kantong plastik berisi tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram.
Petugas juga mengamankan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram dan satu kantong berisi batang ganja seberat 3,839 gram.
Selain itu, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas wadah aroma, satu botol aroma rasa kopi, timba plastik, serta satu jeriken alkohol Super 96 persen. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan