Bicaraindonesia.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 132,07 kilogram ganja dan menangkap tiga tersangka.

Ungkap kasus ini dipaparkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung dalam konferensi di Jakarta pada Jumat (7/8/2026).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat melalui penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Sepanjang Juli 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai DPO, serta menyita barang bukti ganja seberat 132 kilogram,” ujar Reynold dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (10/8/2026).

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Pengungkapan pertama dilakukan pada 16 Juli 2026 di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi menangkap dua tersangka berinisial WSW (36) dan RM (22). Dari kasus ini, polisi menyita 81 bungkus ganja seberat bruto sekitar 80 kilogram, dua telepon genggam, dan dua sepeda motor.

Kasus kedua diungkap di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial SS (30) dan menyita 36 gulungan plastik berisi ganja dengan berat bruto sekitar 22,266 kilogram serta satu telepon genggam.

Sementara kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman 30 paket ganja seberat bruto 29,8 kilogram yang rencananya dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang.

Baca Juga:  FIFA Puji Perkembangan Timnas dan Sepak Bola Indonesia

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, seluruh ganja dalam tiga kasus tersebut berasal dari jaringan pemasok di Aceh. Peredarannya diduga menyasar wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, seluruh barang bukti ganja berasal dari wilayah Aceh. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami dalami,” ujar Wisnu.

Nilai total barang bukti ganja tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai DPO yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Reynold mengatakan, berdasarkan analisis kepolisian, penyitaan 132,07 kilogram ganja tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap 11 Terduga Terorisme di 6 Provinsi

“Penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Setiap kilogram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan generasi muda berhasil diselamatkan,” tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Polisi masih memburu dua pengendali jaringan yang telah ditetapkan sebagai DPO. (*/Hms/C1)