Bicaraindonesia.id, Jakarta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik tingkat nasional maupun internasional, tidak menjamin seseorang langsung diterima sebagai anggota Polri. Dokumen tersebut hanya menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses penerimaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip pada Minggu (9/8/2026).

Baca Juga:  Investasi Jakarta Tembus Rp173,6 Triliun hingga Triwulan II 2026

Isir menjelaskan, setiap peserta tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tidak menggantikan tahapan seleksi tersebut.

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh peserta diproses berdasarkan ketentuan penerimaan anggota Polri yang berlaku. Setiap persyaratan dan tahapan seleksi harus dipenuhi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya

Isir menegaskan Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta berdasarkan kemampuan dan kompetensi peserta. Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.

Transparansi dalam proses penerimaan juga dilakukan melalui pelibatan pihak eksternal untuk mengawasi tahapan seleksi. Dalam pelaksanaannya, Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah pihak, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca Juga:  5 Tahun ke Depan, Jakarta Ditargetkan Bebas Kabel Semrawut

Pelibatan sejumlah pihak tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan internal dan eksternal diharapkan membuat proses penerimaan semakin terbuka serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

Dengan demikian, sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, bukan menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku. (*/Hum/A1)