Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap dua tenaga harian lepas (THL) berinisial ARC dan F setelah keduanya diketahui terlibat dalam dugaan praktik penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan.
ARC merupakan THL di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, sedangkan F merupakan tenaga kontrak di Satpol PP Surabaya. Dalam dugaan praktik tersebut, nama staf hingga pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya disebut digunakan untuk meyakinkan warga.
Kasus itu terungkap setelah seorang warga berinisial C menyampaikan aduan melalui hotline Lapor Cak Eri. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dishub dan Satpol PP Surabaya dengan melakukan klarifikasi terhadap ARC dan F pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan klarifikasi setelah menerima aduan lewat Lapor Cak Eri yang mencantumkan nama ARC.
“Kenapa kami adakan klarifikasi, karena adanya aduan yang masuk di hotline Bapak Wali Kota Surabaya, sehingga tidak menunggu lama kami memanggil, karena staf Dinas Perhubungan itulah yang namanya tertulis di aduan tersebut,” tegas Trio dalam konferensi pers di Kantor Dishub Surabaya Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi, Trio menyebut bahwa ARC mengakui menyanggupi permintaan C yang ingin pindah pekerjaan menjadi staf di Dishub Surabaya. Dalam proses tersebut, ARC kemudian meminta sejumlah uang.
“Kebetulan saudari C ini bekerja di Trans Jatim, dan ketemu saudara ARC berkeluh kesah, ingin pindah bekerja menjadi staf di Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” paparnya.
Menurut Trio, C selanjutnya mentransfer uang kepada ARC secara bertahap dengan total sekitar Rp20 juta. Sebagian uang tersebut kemudian diserahkan ARC kepada F. “Setelah ada kesanggupan itu, saudara ARC bertemu saudara F dari Satpol PP,” ungkap Trio.
ARC dan F kemudian dipertemukan dalam proses klarifikasi pada Sabtu (8/8/2026) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, Trio menyebut jika keduanya mengakui adanya penyerahan uang. “Ketika kami klarifikasi, saudara F mengakui memang menerima uang sebesar kurang lebih Rp10 juta,” imbuhnya.
Selain melalui ARC, dugaan praktik tersebut juga melibatkan pencatutan nama staf Dishub Surabaya. C menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan AR dan menyebut dirinya telah diterima bekerja di Dishub Surabaya.
“Saudari C itu ada juga WA yang mengatasnamakan staf Dinas Perhubungan, bahwa saudari C keterima menjadi pegawai di Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” kata dia.
Melalui pesan tersebut, C kemudian diminta membeli sejumlah perlengkapan yang disebut berkaitan dengan pekerjaan, seperti pakaian dan sepatu PDL. Total biaya yang diminta sekitar Rp3 juta. “Kurang lebih yang harus ditransfer sebesar Rp3 juta sekian,” kata Trio.
C kemudian mentransfer uang ke rekening yang diberikan pihak yang mengatasnamakan AR. Namun, rekening tersebut tercatat atas inisial MY. “Pada saat itu juga pengakuan dari saudari C beliau langsung mentransfer ke rekening yang disampaikan saudara AR yaitu ke rekening MY,” terangnya.
Trio menambahkan, nama pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya juga disebut dalam komunikasi dengan korban. ARC, kata dia, mengaku mengenal atau memiliki hubungan kerabat dengan Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya.
Menurut Trio, pencantuman nama tersebut diduga dimanfaatkan untuk meyakinkan korban bahwa proses penerimaan kerja dapat dilakukan.
“Ada pengakuan lain yang menurut saudari C bahwa saudara ARC ini mengenal atau menganggap Kepala UPTD Parkir masih ada tali persaudaraan atau kerabat,” terang Trio.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksa mengatakan, bahwa F merupakan THL atau tenaga kontrak di lingkungan Satpol PP Surabaya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, F mengakui menerima sejumlah uang dengan iming-iming dapat membantu warga menjadi anggota Satpol PP.
“Hasil pemeriksaan tadi malam memang yang bersangkutan mengakui bahwa dia menerima sejumlah uang untuk kemudian mengupayakan masuk sebagai anggota Satpol PP,” ujar dia.
Mudita menyebut terdapat empat orang yang diduga menjadi korban berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai identitas para korban serta instansi yang dijanjikan kepada mereka.
“Informasi dari pemeriksaan awal korbannya ada empat orang. Nanti akan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Dari pemeriksaan awal tersebut, F mengaku menerima uang sebesar Rp10 juta. Pihak Satpol PP masih akan mendalami lebih lanjut keterlibatan F dalam dugaan praktik tersebut.
“Informasi tadi malam yang disampaikan saudara F ini yang dia terima Rp10 juta. Insyaallah besok kami akan lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Mudita.
Mudita mengatakan F bergabung sebagai anggota Satpol PP Surabaya sejak 2023. Berdasarkan informasi sementara, dugaan praktik tersebut kemungkinan telah berlangsung sejak 2025.
“Kalau yang bersangkutan ini kan sebagai anggota Satpol PP masuknya tahun 2023. Mungkin saja mulai tahun kemarin 2025,” ujar Mudita.
Terkait motif F, Mudita mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Posisi F sebagai anggota Satpol PP diduga menjadi salah satu hal yang digunakan untuk meyakinkan warga yang ingin bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Mungkin karena dia sebagai anggota Satpol PP kemudian dia menyampaikan kepada warga yang ingin menjadi anggota Satpol PP dia mungkin akan berupaya untuk bisa mengupayakan untuk bisa masuk ke anggota Satpol PP,” pungkas Mudita.
Setelah proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan, Dishub dan Satpol PP Surabaya lantas menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap ARC dan F sebagai THL di lingkungan Pemkot Surabaya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan