Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memulai gerakan nasional penguatan integritas kepala daerah.
Hal itu ditandai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).
Rakor yang diikuti 47 pemerintah daerah dari Jawa Timur dan Bali tersebut menjadi pembuka pelaksanaan program penguatan integritas di 10 klaster wilayah Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional KPK dan Kemendagri untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari besarnya realisasi anggaran atau banyaknya proyek yang diselesaikan. Menurutnya, keberhasilan juga ditentukan oleh tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Persoalannya bukan sekadar tahu, tetapi mengerti bahwa kekuasaan yang diamanahkan kepada kepala daerah, tidak boleh berbenturan dengan kepentingan dan tetap memilih berada di jalur kebenaran,” ujar Setyo dalam keterangannya dikutip pada Jumat (7/8/2026).
Ia mengungkapkan, rakor tersebut menjadi bagian dari strategi nasional KPK bersama Kemendagri untuk membangun budaya integritas secara berkelanjutan di pemerintah daerah.
Setyo juga mengingatkan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, KPK telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah yang dilantik pada Februari 2025.
“Harapannya seluruh kepala daerah bisa introspeksi diri. Melihat kembali apa yang sudah dikerjakan, melakukan perbaikan dan perubahan dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan kapabilitas kepala daerah tidak hanya diukur dari kemampuan merumuskan kebijakan maupun mengeksekusi pembangunan. Menurutnya, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Seorang kepala daerah telah menerima amanah dari masyarakat. Karena itu, ia harus memiliki integritas sekaligus kapabilitas dalam menjalankan pemerintahan,” ungkap Tito.
Tito mengajak seluruh kepala daerah menjadikan rakor tersebut sebagai momentum memperkuat komitmen antikorupsi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel melalui pengawasan internal yang kuat serta pengelolaan anggaran daerah yang bertanggung jawab.
Selama rakor berlangsung, para peserta memperoleh pembekalan mengenai strategi pencegahan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, hingga pengawasan keuangan daerah.
Program ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama KPK dan Kemendagri yang disepakati pada Juli 2026 untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Fokusnya meliputi penguatan integritas penyelenggara pemerintahan, perbaikan tata kelola, serta peningkatan pengawasan pada sektor-sektor yang memiliki risiko penyimpangan tinggi.
Melalui strategi nasional yang dilaksanakan secara bertahap di berbagai klaster wilayah, Rakor di Surabaya menjadi titik awal rangkaian penguatan integritas kepala daerah yang akan digelar di 10 klaster wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. (*/Sp/A1)

Tinggalkan Balasan