Bicaraindonesia.id, Malang Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang menyambut antusias program pembebasan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Sebanyak 300 pengemudi ojol berkumpul di Kantor UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang, Kamis (6/8/2026), untuk mengikuti sosialisasi program pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB yang berlangsung pada 1-31 Agustus 2026. Selain mendapatkan penjelasan mengenai program tersebut, para peserta juga menerima Bendera Merah Putih dan paket sembako.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kali kedua yang diselenggarakan Pemprov Jatim setelah sebelumnya dilaksanakan di Surabaya. Sosialisasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pengemudi ojol.

Baca Juga:  Sempat Kabur dan Diteriaki "Copet", Pengedar 3.000 Pil Koplo Ditangkap

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program tersebut dihadirkan sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pengemudi ojek online memiliki kontribusi penting sebagai penggerak ekonomi sekaligus pendukung layanan transportasi masyarakat. Oleh karena itu, kami ingin kebijakan yang dihadirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kemudahan dan perlindungan ekonomi bagi para pengemudi ojek online,” kata Khofifah dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (7/8/2026).

Khofifah menjelaskan, dalam program pembebasan pajak daerah tahun 2026, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif perpajakan. Insentif tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan PKB progresif.

Baca Juga:  Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, DPRD Kaji Tambah 5 Kursi

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan tunggakan PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

Pembebasan tunggakan PKB turut diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemilik kendaraan roda tiga, serta secara khusus kepada para pengemudi ojek online.

“Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga tetap memberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sehingga pembayaran PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan,” tuturnya.

Baca Juga:  SIER Tebus Ijazah Tiga Siswa Kurang Mampu di Surabaya

Melalui program pembebasan pajak daerah tersebut, Khofifah berharap para pengemudi ojek online memperoleh kemudahan sehingga dapat terus bekerja dan berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian daerah.

“Manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan menunda hingga mendekati batas akhir pelaksanaan program. Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan lakukan pembayaran melalui kanal pelayanan resmi yang telah disediakan,” jelasnya. (*/Pr/C1)