Bicaraindonesia.id, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan berhasil direkam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang Semester I 2026.

Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor palsu.

Data Korlantas Polri menunjukkan, dari total 16.812 pelanggaran tersebut, 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Tingginya angka pelanggaran ini mendorong Korlantas Polri memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi melalui penerapan Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan sebagai respons terhadap masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB di berbagai wilayah.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

Baca Juga:  Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar I Made Agus Agus dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Indonesia

Teknologi ini kemudian mencocokkan identitas pengendara dengan data kependudukan Dukcapil sehingga pelanggar tetap dapat diidentifikasi meskipun menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelat nomor, atau tidak memasang TNKB.

Penerapan Face Recognition juga diharapkan meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas sekaligus mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata I Made Agus.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran TNKB.

Penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan.

Baca Juga:  Polri Kerahkan SAR dan Logistik Tangani Gempa M7,7 NTT

Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” pungkas dia. (*/Hum/A1)