Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita barang bukti sebanyak 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi.

Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Adapun dua pelaku yang masih diburu berinisial P dan BA.

“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip pada Rabu (5/8/2026).

Baca Juga:  Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.

Saat proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan berada di kawasan pesisir sungai. Namun, ketika dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup terhadap barang bukti tersebut. Menjelang sore hari, saat air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil empat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.

Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial I. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.

Penyidikan kemudian berlanjut hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka YNS di sebuah hotel. Dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut, penyidik juga mengamankan tersangka M.

Baca Juga:  Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Brigjen Pol. Eko menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” jelasnya.

Bareskrim Polri menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran gelap narkotika dan menindak setiap pihak yang terlibat. (*/Hum/A1)