Bicaraindonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan perjudian online dengan meminta industri perbankan melakukan pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 36.191 rekening, berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026).
Dian menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan untuk memutus aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
“Yang pertama adalah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital,” kata Dian dikutip dari Infopublik pada Rabu (5/8/2026).
Selain melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening tersebut, OJK juga menginstruksikan perbankan memperluas penelusuran dengan menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam perjudian online.
Sebagai bagian dari pengawasan, OJK meminta bank menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening tersebut. Proses EDD dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap identitas nasabah, sumber dana, hingga pola transaksi untuk mendeteksi aktivitas keuangan yang mencurigakan.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” ujar Dian.
Dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, OJK juga telah menyelenggarakan OJK Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026.
Forum tersebut mengangkat tema penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan sekaligus peningkatan upaya pemberantasan kejahatan keuangan dan perjudian online di era digital.
Melalui pemblokiran rekening terindikasi judi online, penelusuran rekening terkait berdasarkan kesesuaian NIK, serta penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, OJK menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak pelaku perjudian online sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional. (*/IP/A1)

Tinggalkan Balasan