Bicaraindonesia.id, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola perikanan dari sektor hulu menyusul pemberlakuan tarif preferensi 0 persen bagi produk olahan tuna dan cakalang Indonesia yang diekspor ke Jepang melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu dinilai menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing ekspor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan peluang peningkatan ekspor harus didukung dengan ketersediaan bahan baku tuna yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri (traceable), serta berasal dari praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.

“Tarif preferensi 0 persen merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor tuna dan cakalang. Namun daya saing tersebut harus dimulai dari hulu,” ujar Latif dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, kualitas tuna ditentukan sejak proses penangkapan di laut. Penanganan ikan yang cepat dan tepat di atas kapal, penerapan rantai dingin (cold chain), hingga proses pendaratan di pelabuhan perikanan menjadi faktor penting untuk menjaga mutu produk agar memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan ekspor.

Untuk mendukung hal tersebut, KKP terus memberikan pembinaan dan pelatihan kepada nelayan tuna, awak kapal perikanan (AKP), serta pelaku usaha melalui berbagai program peningkatan kapasitas.

Materi pembinaan meliputi teknik penangkapan tuna yang bertanggung jawab, peningkatan keterampilan awak kapal perikanan, penanganan ikan di atas kapal (on board handling), teknik pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan, pencatatan hasil tangkapan melalui logbook, hingga pemenuhan persyaratan ketertelusuran (traceability) yang dibutuhkan pasar ekspor.

Selain peningkatan kapasitas sumber daya manusia, KKP juga memperkuat pengelolaan sumber daya tuna melalui implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan aktivitas penangkapan sesuai dengan potensi sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), berdasarkan kajian ilmiah mengenai jumlah tangkapan yang diperbolehkan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian stok tuna, sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan nasional.

Dengan stok yang tetap terjaga, industri memperoleh kepastian pasokan, sementara nelayan dapat menikmati manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Di tingkat internasional, Indonesia juga terus memperkuat posisi dalam berbagai forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs), seperti Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), dan Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT).

Melalui forum tersebut, KKP memperjuangkan kepentingan nasional agar Indonesia memperoleh peluang pemanfaatan sumber daya tuna yang adil berdasarkan data ilmiah, tingkat kepatuhan terhadap langkah konservasi dan pengelolaan, serta kontribusi Indonesia sebagai salah satu produsen tuna terbesar di dunia.

“Demikian semua upaya yang dilakukan, industri memperoleh kepastian pasokan, ekspor semakin kompetitif, dan kesejahteraan nelayan terus meningkat,” pungkas Latif. (*/Sp/A1)