Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah memastikan seluruh hak korban dan keluarga korban kebakaran KMP Mutiara Sentosa II akan dipenuhi. Selain terus mendukung proses pencarian dan evakuasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengawal pelayanan, pendampingan, hingga pemenuhan hak-hak para penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data sementara hingga Senin (3/8/2026) pukul 09.00 WIB, sebanyak 234 korban telah dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 229 orang dinyatakan selamat, sementara lima orang meninggal dunia.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia sekaligus mendoakan korban yang masih menjalani perawatan.
“Atas nama pemerintah dan Kementerian Perhubungan, saya kembali menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami mendoakan seluruh korban yang masih menjalani perawatan agar segera pulih,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi dalam keterangannya di Surabaya, dikutip dari Infopublik, Senin (3/8/2026).
Menhub menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, Kemenhub terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta berbagai instansi terkait agar proses penanganan korban berlangsung cepat, terpadu, dan menyeluruh.
Pemerintah juga memastikan setiap penumpang mendapatkan penanganan yang layak, mulai dari proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, hingga pemenuhan seluruh hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, Kemenhub mengawasi agar operator kapal dan seluruh pihak terkait memenuhi kewajiban terhadap penumpang maupun korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak-hak yang dipastikan terpenuhi meliputi penyampaian informasi yang akurat kepada keluarga, pelayanan dan rujukan medis bagi korban yang membutuhkan, kemudahan proses identifikasi korban, fasilitasi penanganan keluarga korban, hingga penyelesaian santunan dan perlindungan asuransi sesuai ketentuan.
“Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Jangan sampai ada korban ataupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya,” ujar Menhub.
Pendataan Korban Dilakukan Cermat
Kemenhub menyatakan pendataan identitas korban dan pencocokan manifest dilakukan secara teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi kepada keluarga. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka berdasarkan data yang telah diverifikasi bersama instansi terkait.
Di sisi lain, operator kapal diminta bersikap kooperatif dan bertanggung jawab selama proses penanganan berlangsung. Dukungan tersebut mencakup penyediaan informasi yang dibutuhkan, membantu proses administrasi, serta memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab operator.
Sementara itu, operasi pencarian terhadap korban yang belum ditemukan masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan. Kemenhub menegaskan akan terus memberikan dukungan penuh hingga seluruh proses penanganan dinyatakan selesai.
Investigasi KNKT Jadi Dasar Evaluasi
Selain penanganan korban, Menhub Dudy juga mendukung proses investigasi independen yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab kebakaran KMP Mutiara Sentosa II secara objektif.
Hasil investigasi tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan pelayaran, mulai dari kepatuhan operator, prosedur operasional, standar pelayanan kepada penumpang, hingga penguatan sistem pengawasan.
“Kami berkomitmen agar setiap pembelajaran dari insiden ini menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran nasional. Keselamatan masyarakat merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar,” pungkas Menhub. (*/Ip/A1)

Tinggalkan Balasan