Bicaraindonesia.id, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus promosi penjualan logam mulia emas di bawah harga pasaran.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang perempuan yang berperan sebagai penampung aliran dana hasil kejahatan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” kata Kombes Abast dalam konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan dengan memanfaatkan berbagai aplikasi digital untuk mencari dan memperdaya calon korban.
“Kami telah mengamankan lima tersangka, terdiri dari empat warga binaan lapas dan satu orang wanita,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Empat warga binaan tersebut masing-masing berinisial IJS yang merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan pindahan dari Lapas Sumatra Utara, serta IR, MAH, dan SYR yang merupakan warga binaan Lapas Sumatra Utara. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial RML.
Korban Tertipu Promo Emas Murah
Kombes Pol Bimo mengungkapkan, kasus bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai anak korban dengan alasan menggunakan nomor baru.
Setelah berhasil memperoleh kepercayaan korban, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram, jauh di bawah harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Bimo.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.
Kecurigaan muncul ketika korban hendak kembali melakukan transaksi. Suami korban kemudian menghubungi anak mereka dan diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan online.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Kombes Bimo.

Menurut Kombes Bimo, tersangka IJS bersama MAH berperan menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan aksi scam. Setelah target berhasil diperdaya, IJS meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampung yang merupakan milik tersangka RML.
“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” terang Kombes Bimo.
Kerugian Sementara Capai Rp3,7 Miliar
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain. Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun di luar Jawa Timur, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” ujar Kombes Bimo.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa agar segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim.
“Kami juga sedang melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas,” tambah Kombes Bimo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kombes Bimo. (*/Ark/A1)

Tinggalkan Balasan