Bicaraindonesia.id, Surabaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 14 poket sabu siap edar dengan berat total 1,832 gram.

Penangkapan terhadap VR sekaligus menggagalkan dugaan peredaran sabu di wilayah Surabaya yang diduga masih berkaitan dengan jaringan pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga:  2.500 Paket Sekolah Disalurkan untuk Anak Papua

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap VR di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Benar, pelaku VR kami amankan berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan berat total 1,832 gram,” kata AKBP Dodi dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (3/8/2026).

Barang bukti yang disita terdiri atas 14 poket sabu dengan berat bervariasi, mulai 0,083 gram hingga 0,589 gram. Polisi menduga seluruh paket tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di Surabaya dan sekitarnya.

Baca Juga:  Fun Match Midtown Indonesia 2026 Pertemukan Hotelier di Surabaya

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu telepon genggam, serta sebuah tas selempang hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dodi menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, anggotanya melakukan pendalaman hingga memastikan identitas pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, VR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ND yang kini masih buron.

Baca Juga:  2 THL Pemkot Surabaya Dipecat, Diduga Tipu Warga dengan Janji Kerja

Polisi menduga narkotika itu baru diterima pelaku dan belum sempat diedarkan karena lebih dahulu diamankan petugas.

VR juga mengaku kembali menjadi pengedar setelah bebas dari hukuman penjara dalam perkara narkotika. Pelaku berdalih faktor ekonomi menjadi alasan dirinya kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” tegas Dodi.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyidikan untuk memburu bandar berinisial ND sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan pelaku. (*/Dap/A1)