Bicaraindonesia.id, Jakarta Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar pada 4-18 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 729 tersangka yang terdiri dari pelaku baru maupun residivis.

Ungkap kasus ini dipaparkan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari menggunakan kunci T, kunci palsu, hingga melakukan perampasan kendaraan atau begal. Dalam sejumlah pengungkapan, petugas turut menyita senjata api yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran, Pemprov DKI Pastikan Layanan Pajak Tetap Berjalan

“Dalam Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 769 kasus curanmor dan mengamankan 729 tersangka,” kata Brigjen Pol. Dekananto dalam keterangan persnya dikutip pada Senin (3/8/2026).

Selain menangkap para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, yakni 428 unit sepeda motor, 21 unit mobil, 11 pucuk senjata api, 12 air gun, 27 senjata tajam, 119 kunci T, 150 telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp10.763.000.

Seluruh barang bukti kini diproses untuk kepentingan penyidikan dan akan dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Indonesia

Brigjen Pol. Dekananto menyampaikan, masyarakat yang merasa kendaraannya termasuk dalam barang bukti hasil pengungkapan kasus curanmor dapat mengajukan pengambilan dengan menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah, seperti BPKB. Ia menegaskan proses pengembalian kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya.

Keberhasilan Operasi Berantas Jaya 2026 disebut sebagai hasil sinergi Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek, dengan dukungan TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi tersebut turut diperkuat oleh dukungan Gubernur DKI Jakarta dan Pangdam Jaya melalui kegiatan patroli serta langkah pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan kejahatan jalanan, termasuk curanmor dan begal.

Baca Juga:  Serdik Sespimmen Polri Dalami Ketahanan Pangan di Tasikmalaya

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

Warga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat oleh jajaran Polda Metro Jaya,” tegasnya. (*/Hms/C1)