Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi memberlakukan program pembebasan pajak daerah selama 1-31 Agustus 2026 sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pembebasan pajak daerah tidak hanya menjadi agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan, tetapi juga merupakan strategi pemerintah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Khofifah, semangat kemerdekaan harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu memberikan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Pada pelaksanaan tahun ini, Pemprov Jawa Timur memberikan sejumlah insentif, di antaranya pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kemudian, pembebasan PKB progresif, serta potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu, pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Program ini juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Khofifah memastikan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 24,7 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, besaran PKB maupun BBNKB pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov Jawa Timur dalam membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Menurutnya, semakin banyak kemudahan yang diberikan pemerintah, semakin besar pula dorongan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan tetap mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh,” katanya.
“Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya,” imbuh Khofifah.
Ia juga menilai meningkatnya kepatuhan pajak akan memberikan dampak luas terhadap pembangunan daerah karena hasil penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah,” ungkapnya.
Khofifah pun mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus ini,” pungkasnya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan