Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat sekitar 25 kilogram yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam kasus ini, seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSBO telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Selasa (28/7/2026) saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.

Dari proses tersebut, petugas menemukan sebuah koper yang dinilai mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Hasil interogasi yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai bersama penyidik Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia.

Baca Juga:  Polri: Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lulus Seleksi Anggota

“Sesampainya di Jakarta, tersangka akan diarahkan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selanjutnya akan ada pihak lain yang mengambil barang tersebut di hotel tempat tersangka menginap,” jelasnya.

Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang menyebut dirinya pernah terlibat dalam pengiriman narkotika sebelumnya. Berdasarkan keterangan MSBO, ia pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian mengirimkan sekitar tujuh kilogram sabu ke Jakarta.

Pada percobaan berikutnya, tersangka diduga kembali membawa ekstasi dan sabu ke Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Baca Juga:  3.395 Jembatan TNI-Polri Beri Akses ke Jutaan Warga

Selain itu, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina, MDMA, dan kokaina.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menahan tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Hms/A1)