Bicaraindonesia.id, Surabaya Penyalahguna narkoba tidak selalu berakhir dengan hukuman penjara. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), pengguna narkotika dapat menjalani rehabilitasi dengan fokus pada pengobatan ketergantungan yang dialami.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, mencatat telah menerapkan RJ terhadap 469 kasus penyalahguna narkoba sepanjang periode 2023 hingga 2026.

Rinciannya, pada 2023 terdapat lima kasus, kemudian meningkat menjadi 44 kasus pada 2024, sebanyak 272 kasus pada 2025, dan hingga 2026 tercatat 148 kasus.

“Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama dalam keterangan tertulis dikutip pada Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:  2 THL Pemkot Surabaya Dipecat, Diduga Tipu Warga dengan Janji Kerja

Selama pelaksanaan RJ tersebut, sebanyak 663 tersangka menjalani proses rehabilitasi, terdiri atas 592 pria dan 71 perempuan. Seluruh penyalahguna narkoba mengikuti program pengobatan berdasarkan hasil asesmen dari BNNK Surabaya yang disaksikan pihak kejaksaan.

“Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami,” terangnya.

Selain pelaksanaan rehabilitasi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti dari perkara yang diselesaikan melalui RJ. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi.

Baca Juga:  Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pengujian oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan secara acak untuk memastikan seluruh barang bukti sesuai dengan jenis narkotika yang tercantum dalam berkas perkara.

“Kami cek untuk memastikan keasliannya. Ini juga membuktikan apa yang kami musnahkan sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada,” pungkasnya. (*/Dap/A1).