Bicaraindonesia.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah sistem pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pilah-angkut-olah. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini mewajibkan sampah dipilah dan diolah sejak dari sumber, sehingga hanya residu yang sudah tidak dapat diolah yang akan dikirim ke TPST Bantargebang.
Transformasi tersebut diperkuat melalui optimalisasi fasilitas pengolahan sampah di tingkat wilayah. Salah satunya dilakukan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang ditinjau Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Kamis (30/7/2026).
TPS 3R Menteng Atas berada di kawasan padat penduduk sekaligus pusat aktivitas ekonomi Setiabudi dan Kuningan. Fasilitas ini memiliki kapasitas terpasang 25 ton sampah per hari dengan potensi pengembangan hingga 132 ton per hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, transformasi pengelolaan sampah terus dipercepat melalui penguatan fasilitas pengolahan di tingkat wilayah. Langkah tersebut menjadi strategi untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029.
“Setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terjadi perubahan mendasar. Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah. Mulai 1 Agustus 2026, sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang diarahkan hanya berupa residu. Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menghentikan praktik open dumping secara bertahap menuju target zero open dumping pada 2029,” ujar Pramono dalam siaran tertulisnya dikutip pada Jumat (31/7/2026).
Pramono menilai keberhasilan transformasi pengelolaan sampah hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat didorong membiasakan memilah sampah sejak dari rumah, sementara kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe (Horeka) diwajibkan mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri.
Sebagai langkah transisi sebelum Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) beroperasi penuh, Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan seluruh TPS 3R yang tersebar di berbagai wilayah. Saat ini terdapat 29 TPS 3R di Jakarta, namun tingkat pemanfaatan kapasitasnya baru sekitar 21 persen.
“Di TPS 3R Menteng Atas ini kami menggandeng swasta melalui skema creative financing. Kapasitas pengolahan akan ditingkatkan secara bertahap dengan dukungan teknologi RDF mikro, tenaga profesional, dan manajemen yang optimal. Model kemitraan ini akan menjadi percontohan untuk mengoptimalkan TPS 3R lainnya di Jakarta,” kata Pramono.
Saat ini, TPS 3R Menteng Atas baru mengolah sekitar 6-8 ton sampah per hari sehingga masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan volume pengolahan.
Kapasitas tersebut membuka peluang bagi sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), kawasan komersial, perkantoran, serta pelaku usaha lainnya untuk menyalurkan sampah terpilah agar dapat diolah secara bertanggung jawab di TPS 3R Menteng Atas.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan lahan seluas 40 hektare di Ciaingir, Banten, untuk memperkuat pengolahan sampah organik. Langkah tersebut melengkapi pembangunan tiga unit PLTSa, termasuk di Sunter, yang diproyeksikan mampu mengolah hingga 7.500 ton sampah per hari, serta fasilitas RDF di Rorotan dan Bantargebang.
Pramono juga menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas setiap pelaku usaha pengangkutan sampah yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal.
“Siapa pun pengelola swasta yang mengambil keuntungan dengan mengumpulkan sampah Horeka lalu membuang atau menimbunnya secara sembarangan tidak akan kami toleransi. Saya perintahkan jajaran untuk memproses hukum pengangkut sampah yang melanggar dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Dalam skema pengelolaan tersebut, sekitar 80 persen sampah ditargetkan berasal dari kawasan komersial dan 20 persen dari permukiman. TPS 3R Menteng Atas juga membuka peluang kerja sama dengan perusahaan jasa angkut sampah dari kawasan komersial untuk mendukung pengolahan sampah.
Dari seluruh sampah yang diolah, sekitar 90 persen ditargetkan menjadi kompos dan RDF yang berpotensi ditingkatkan kualitasnya hingga memenuhi spesifikasi Solid Recovered Fuel (SRF). Sementara sekitar 10 persen sisanya akan menjadi residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan