Bicaraindonesia.id, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026), atas permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” kata Ketua MK Suhartoyo, membacakan Amar Putusan.

Anggaran Pendidikan Tidak Lagi Memasukkan MBG

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pembentuk undang-undang wajib memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya agar sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga:  Polres Jakpus Ungkap 132 Kg Ganja Jaringan Aceh, 2 DPO Diburu

Dengan demikian, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan pembiayaan program MBG.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.

MK menilai pencantuman program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan telah memperluas makna norma dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Karena itu, MK menyatakan penjelasan pasal tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026, tetapi tidak boleh lagi digunakan dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

APBN 2027 Masih Dimungkinkan

Mahkamah memberikan masa transisi karena penyusunan APBN 2027 telah berlangsung sejak awal 2026.

Apabila anggaran MBG masih dimasukkan dalam anggaran operasional pendidikan pada APBN 2027, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar program MBG.

Baca Juga:  Polri: Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lulus Seleksi Anggota

“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.

MK: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, termasuk pendidikan dasar, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta layanan pendidikan lainnya.

Menurut MK, keterbatasan anggaran negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pembiayaan sektor pendidikan yang bersifat fundamental.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG membutuhkan anggaran sangat besar sehingga pembiayaannya seharusnya disusun secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Daniel.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Indonesia

Daniel juga menilai penyebutan program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma secara tidak semestinya.

“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel.

Program MBG Tetap Memiliki Dasar Hukum

Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program prioritas pemerintah yang konstitusional dan tidak kehilangan dasar hukum.

Mahkamah menyatakan perubahan tersebut tidak berlaku surut terhadap APBN 2026 karena dapat menimbulkan persoalan konstitusional baru terkait pemenuhan kewajiban alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.

“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025,” jelas Enny.

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diwajibkan menyesuaikan struktur APBN pada tahun-tahun berikutnya agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. (*/Hum/A1)