Bicaraindonesia.id, Surabaya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online (Judol).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:  Bikin Warga Lega! Pasar Murah Surabaya Digelar di 31 Kecamatan

Kombes Abast menambahkan, masyarakat perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai, lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram,” kata Kombes Bimo.

Setelah domain berpindah tangan, pelaku menggunakannya untuk menampilkan subdomain yang berisi promosi perjudian online. Akibatnya, ketika website milik korban diakses oleh masyarakat, halaman yang muncul justru mengarahkan pengguna ke subdomain berisi promosi judi online.

Baca Juga:  HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Publik Surabaya Cuma Rp81

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Kombes Bimo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersangka menyasar berbagai website di sejumlah provinsi, termasuk website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

“Di Jawa Timur, korban di antaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun,” ungkap Kombes Bimo.

Penyidik mencatat terdapat 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang menjadi korban peretasan dan diperjualbelikan oleh tersangka.

“Total terdapat 260 website yang menjadi korban,” imbuh Kombes Bimo.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening bank, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Bimo menegaskan, Ditressiber Polda Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Hum/A1)