Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim IG Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta tim jaksa penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).
“Tersangka baru yang ditetapkan adalah ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini,” terang Aspidsus dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (29/7/2026).
“Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan hasil penyidikan,” imbuhnya.
Menurut penyidik, ED diduga memerintahkan tersangka H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada para pemohon izin.
Dalam proses penyidikan, praktik pungutan liar tersebut disebut terjadi terhadap 217 pemohon izin dengan total penerimaan mencapai Rp1.336.683.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp145.000.000 diduga diterima langsung oleh ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan rekan lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka ED selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim.
Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan AM selaku Kepala Dinas ESDM, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (*/Pen/A1)

Tinggalkan Balasan