Bicaraindonesia.id, Jakarta Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar operasional dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah pembenahan tata kelola sekaligus memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala BGN, Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (27/7/2026).

“SPPG yang ditangguhkan benar-benar dihentikan operasionalnya sampai memenuhi standar yang telah ditetapkan. Berbeda dengan sebelumnya, dapur yang ditangguhkan tidak lagi menerima pembayaran. Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam menjaga kualitas Program MBG,” tegas Sudaryono dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Baca Juga:  BGN Buka Kanal Aduan Khusus bagi Guru Terkait Program MBG

Dari total 833 SPPG yang ditangguhkan, sebanyak 98 berada di Wilayah I (Sumatra), 311 SPPG di Wilayah II (Jawa dan Madura), serta 424 SPPG di Wilayah III.

Sudaryono memastikan penangguhan operasional tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada penerima manfaat Program MBG. BGN telah menyiapkan mekanisme redistribusi layanan ke SPPG lain agar peserta didik tetap menerima makanan bergizi sesuai jadwal.

Selain menertibkan operasional SPPG, BGN juga menjatuhkan sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran.

Sebanyak 261 pegawai non-ASN ditangguhkan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin, sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK sedang diproses, serta 39 kasus pelanggaran ringan dikenai sanksi administratif.

Baca Juga:  Polri: Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lulus Seleksi Anggota

“Kami menangguhkan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, memproses sembilan kasus pelanggaran berat yang melibatkan ASN dan PPPK, serta memberikan sanksi administratif terhadap 39 kasus pelanggaran ringan,” tegas Sudaryono.

Ia juga menegaskan BGN menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan pegawai internal maupun pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.

Menurutnya, langkah pembenahan tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi mayoritas mitra dan petugas SPPG yang telah menjalankan tugas secara profesional.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran, Pemprov DKI Pastikan Layanan Pajak Tetap Berjalan

“Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap ribuan mitra dan petugas yang selama ini bekerja secara jujur dan profesional. Yang bekerja baik akan kami apresiasi, sedangkan yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ujar dia.

BGN menegaskan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan standar operasional di seluruh SPPG untuk memastikan Program MBG berjalan secara aman, berkualitas, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*/Pr/A1)