Bicaraindonesia.id, Jakarta Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh sebuah sindikat buzzer. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda.

Ungkap kasus ini dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Ia mengatakan bahwa konten yang disebarkan diduga diproduksi atas permintaan kelompok maupun perorangan tertentu.

“Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam keterangan persnya dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  Polri Bangun 895 Jembatan Merah Putih Presisi di 30 Polda

Ia menjelaskan, penyalahgunaan media sosial berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, konten yang diproduksi diduga digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum.

“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” jelasnya.

Dalam penyidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka berinisial G diduga berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi langsung dengan pihak penyandang dana. Dana yang diterima secara tunai kemudian disalurkan kepada anggota jaringan melalui transaksi non-tunai. G juga diduga merekrut sejumlah anggota lainnya.

Sementara itu, tersangka S bersama YAP dan MMA diduga bertugas membuat desain grafis untuk konten yang akan dipublikasikan.

Baca Juga:  4000 Pemilah Sampah Bantargebang Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Adapun tersangka ADIK dan BCK diduga menyusun narasi, sedangkan AYV bertugas mengunggah konten melalui akun media sosial yang dikelolanya.

Tersangka YNI diduga berperan meningkatkan interaksi (engagement) konten dengan membayar sejumlah akun lain agar memberikan komentar sehingga jangkauan penyebaran informasi menjadi lebih luas.

Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berasal dari pihak pemesan kepada tersangka G.

Selain itu, sejumlah telepon seluler dan tablet yang diduga digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten hoaks turut diamankan.

Kombes Pol. Iman mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan utama sekaligus penyandang dana kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Ungkap Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen Semester I 2026

“Untuk pemesanannya, dalam hal ini kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara apabila dalam pengembangan perkara ditemukan penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas tersebut.

“Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” tegas Kombes Pol. Iman.

Saat ini, kedelapan tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*/Hum/A1)