Bicaraindonesia.id, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi, Haradongan Simanjuntak. Penangkapan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut turut membuka dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga:  35.936 Anak Muda Adu Skill di E-Sports Kapolri Cup 2026

Haradongan merupakan buronan dalam kasus peredaran narkotika yang diungkap pada Februari 2026. Perkara tersebut bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi pada 23 Februari 2026 dengan barang bukti 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Hasil penyidikan mengarah pada dugaan peran Haradongan sebagai pemasok narkotika tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” jelas Eko.

Saat penangkapan, Haradongan berada di dalam sebuah mobil bersama tiga orang lainnya. Penyidik kemudian menggeledah tersangka, kendaraan, serta barang bawaan yang dibawanya.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja di Indonesia

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga mengandung ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang sebelumnya disita dari Muhammad Azmi berasal darinya. Ia juga menjelaskan mekanisme transaksi dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain sebelum dana dipindahkan ke rekening yang dikuasainya.

Selain itu, tersangka mengaku memperoleh narkotika yang ditemukan saat penangkapannya dari seseorang berinisial S di Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan pengakuannya, S diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar sabu, ekstasi, dan vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Penyidik menduga pasokan narkotika kepada S berasal dari seseorang bernama Dadang yang berada di Kota Medan, Sumatra Utara. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Bareskrim juga mengungkap jaringan ini diduga menggunakan modus sistem tempel dalam mendistribusikan narkotika, yakni penyerahan barang melalui perantara kurir tanpa mempertemukan langsung penjual dan pembeli.

Saat ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat sebagai pemasok maupun pengedar.

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik terus memeriksa saksi dan barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (*/Hum/A1)