Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komdigi akan melakukan kajian secara komprehensif sebagai dasar penyesuaian regulasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah segera mempelajari implikasi putusan MK untuk memastikan kebijakan di sektor telekomunikasi tetap memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Menteri Meutya dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Sabtu (25/07/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif serta dapat digunakan.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar kuota internet yang telah dibeli pelanggan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi, tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi nasional.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Meutya. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan