Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan tiga unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yakni Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), sebagai Satuan Kerja (Satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juli 2026. Dengan status PPK-BLU, ketiga satker memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk mempercepat penyediaan sarana dan prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penetapan status BLU menjadi momentum penting dalam mendorong pengelolaan taman nasional di Indonesia agar semakin profesional dan inklusif.

“Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional,” ujar Raja Juli dalam siaran tertulisnya dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Ia menegaskan, fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan bukan ditujukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung dimanfaatkan kembali bagi operasional kawasan, perlindungan konservasi, serta pengembangan fasilitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan wisatawan.

“Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan,” katanya.

Raja Juli Antoni menambahkan, penetapan BLU juga sejalan dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional. Satgas tersebut disiapkan untuk mendampingi sekaligus mempercepat pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimalisasi nilai jasa lingkungan tanpa merusak ekosistem.

“Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan,” tegas Raja Juli Antoni.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang mencakup perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, hingga manajemen risiko.

Menurutnya, status BLU memungkinkan pengelola taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan maupun peningkatan layanan pengunjung secara lebih cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang.

“Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang,” jelas dia.

Penerapan tata kelola tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2020.

Satyawan menegaskan setiap satker BLU akan dievaluasi melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang disusun secara transparan.

“Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan,” jelas Satyawan.

Dalam enam bulan ke depan, Kemenhut bersama para pemangku kepentingan akan memprioritaskan penyelesaian tahapan kelembagaan dan regulasi turunan untuk mendukung implementasi BLU.

“Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan pemanfaatan jasa lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi,” pungkasnya. (*/Pr/A1)