Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, kembali mengungkap modus baru peredaran narkotika.

Dua bandar sabu berupaya menyembunyikan paket sabu di dalam bohlam lampu untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi menemukan tempat persembunyian yang tidak biasa.

Dua tersangka berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, ditangkap di sebuah kamar kos lantai dua di Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, saat penggeledahan awal petugas hampir tidak menemukan barang bukti. Namun, ketelitian anggota mengarah pada sebuah bohlam lampu yang berada di atas meja kamar.

Baca Juga:  Resmi Pimpin Polda Jatim, Irjen Pol Dekananto Ungkap Prioritas Utamanya

“Anggota kemudian membongkar bohlam tersebut dan benar ditemukan tiga paket sabu yang sengaja disembunyikan di dalamnya,” kata Dodi dalam keterangan tertulis dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Dari dalam bohlam tersebut, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,089 gram, 0,090 gram, dan 0,095 gram atau total 0,274 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bohlam lampu warna putih yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, satu timbangan elektrik, satu skrop dari sedotan plastik, satu dompet bermotif bunga, serta dua unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi narkoba.

Baca Juga:  Midtown Hotels Bekali Warga Binaan Surabaya Keterampilan Meracik Kopi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh kedua tersangka dari seorang pemasok berinisial LT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku membeli setengah gram sabu seharga Rp600 ribu di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura, pada hari penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah tiba di kamar kos, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi enam paket kecil yang rencananya akan diedarkan.

“Dari enam paket tersebut, tiga paket sudah berhasil dijual kepada pembeli, sedangkan tiga paket sisanya yang ditemukan polisi disembunyikan di dalam bohlam lampu,” ujar Dodi.

Baca Juga:  Moonton Gandeng ESI-KONI Surabaya, Cetak Atlet Muda MLBB

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih memburu LT yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada kedua tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku dalam KUHP terbaru. Keduanya terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun. (*/Dap/A1)