Bicaraindonesia.idJakarta DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menimbulkan rasa takut maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Pemerintah juga diminta mengkaji dampak kebijakan tersebut serta memastikan pelibatan setiap institusi tetap sesuai tugas dan kewenangannya.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Puan, pemerintah sebelumnya mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri. Karena itu, pendekatan pengawasan perpajakan perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengubah kesadaran masyarakat menjadi kepatuhan yang muncul karena tekanan.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (23/7/2026).

Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai pelibatan Babinsa dalam kegiatan perpajakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan kesan intimidasi terhadap wajib pajak.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pelibatan institusi yang memiliki tugas dan ranah berbeda dalam kegiatan perpajakan.

“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti, ya, jadi menakut-nakuti petugas wajib pajak, ya. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan.

DJP Jelaskan Peran TNI dan Polri dalam Urusan Pajak

DJP menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan perpajakan hanya sebatas koordinasi dan pendampingan di lapangan. Keduanya tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi perpajakan, termasuk melakukan pemeriksaan maupun penagihan kepada wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak sehingga tidak memiliki otoritas dalam pelaksanaan tugas-tugas perpajakan.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” kata Bimo dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (23/7/2026).

Menurut Bimo, dalam menjalankan tugasnya DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.

“Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” ujarnya.

Bimo memastikan masyarakat tidak perlu khawatir dengan keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dalam koordinasi tersebut. Sebab, seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Bimo menjelaskan bahwa pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak bukanlah kebijakan baru. Pedoman internal tersebut telah diterapkan oleh DJP sejak tahun 2020.

“Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa surat edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya merupakan penyempurnaan dari pedoman yang sudah berlaku sebelumnya.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*/Par/Pr/A1)