Bicaraindonesia.id, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah untuk menghentikan praktik open dumping secara menyeluruh pada 2029.

Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap agar layanan pengelolaan sampah tetap berjalan optimal, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan di kawasan TPST Bantargebang.

Tahap awal dimulai pada 2026 dengan penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat menggunakan geomembrane.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penataan kawasan landfill serta meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  DLH DKI Tindak 4 Perusahaan Angkutan Sampah yang Melanggar

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan,” ujar Dudi dalam keterangannya tertulis di Jakarta, dikutip Kamis (23/7/2026).

Pada tahap awal, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Penerapan metode tersebut dimulai pada Jumat, 17 Juli 2026, di bagian atas Zona 2. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Pola tersebut memungkinkan operasional pengelolaan sampah tetap berlangsung sekaligus memberikan waktu untuk penutupan, penataan, dan perawatan area pembuangan. Ke depan, penggunaan media penutup akan diperkuat dengan geomembrane yang dinilai lebih efektif serta lebih mudah dalam proses perawatan.

Baca Juga:  Polri: Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lulus Seleksi Anggota

Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan. Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke lokasi sehingga volume sampah yang langsung ditimbun dapat terus dikurangi.

Untuk mendukung penerapan controlled landfill, DLH DKI Jakarta telah memetakan area rawan longsor, menata kestabilan lereng, memetakan aktivitas masyarakat dan pemulung, meningkatkan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona pembuangan menggunakan geomembrane.

Sesuai roadmap yang telah disusun, pada 2027 penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan di dua titik pembuangan dengan 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan.

Baca Juga:  Polres Jakpus Ungkap 132 Kg Ganja Jaringan Aceh, 2 DPO Diburu

Selanjutnya pada 2028, penerapan diperluas menjadi tiga titik pembuangan dengan target residu mencapai 75 persen, disertai penutupan zona landfill yang sudah tidak aktif.

Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu. Dengan capaian tersebut, praktik open dumping diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya.

Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.

“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tutup Dudi. (*/Pr/C1)