Bicaraindonesia.id, Surabaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024 berinisial CA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Status tersangka diumumkan pada Selasa (21/7/2026).

Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) I Gede Punia Atmaja bersama Asisten Intelijen Pri Wijeksono, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan, serta tim jaksa penyidik.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Kos

Penetapan CA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Aspidsus menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan PD TS KBS selama periode 2016 hingga 2024.

“Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi yang bersangkutan,” terang Aspidsus dalam keterangan persnya dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Dalam proses penyidikan, CA diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Accounting & Finance untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait kebutuhan operasional.

Baca Juga:  HUT ke-81 RI, Naik Transportasi Publik Surabaya Cuma Rp81

Penyidik juga menduga bahwa pada periode 2023-2024, pengeluaran kas yang tidak sah tersebut memperoleh persetujuan dari MN selaku Direktur Keuangan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.

Kejati Jatim juga menyebut dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada pengelolaan Kebun Binatang Surabaya, di antaranya kondisi fasilitas yang kotor dan rusak serta kondisi sejumlah satwa yang dinilai kurang terawat.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  2.500 Paket Sekolah Disalurkan untuk Anak Papua

Untuk kepentingan penyidikan, CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. (*/Sp/A1)