Bicaraindonesia.id, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dari luar negeri.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan mekanisme konstitusional yang wajib dilalui sebelum pemerintah menerima hibah dari pemerintah atau lembaga asing.
Mengutip laman resmi dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio Djiwandono, mengatakan penerimaan hibah dari luar negeri merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.
Karena itu, setiap penerimaan hibah wajib memperoleh persetujuan DPR RI sesuai amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pemenuhan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mutlak dilaksanakan, di mana persetujuan DPR RI menjadi syarat konstitusional yang imperatif bagi setiap penerimaan hibah dari pemerintah atau lembaga asing,” ujar Budisatrio saat membacakan Laporan Komisi I DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Budisatrio menjelaskan, pembahasan dilakukan setelah Komisi I DPR RI menerima penugasan berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 20 Juli 2026.
Penugasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pertahanan Nomor B/1845/M/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan penerimaan hibah alpalhankam dari luar negeri.
Dalam proses pembahasan, Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri jajaran Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Mabes TNI, serta para kepala staf angkatan guna memperoleh penjelasan terkait rencana penerimaan hibah tersebut.
Setelah mendengar penjelasan pemerintah dan pandangan seluruh fraksi, Komisi I DPR RI menyatakan persetujuan secara bulat terhadap usulan penerimaan hibah.
“Setelah mendengarkan penjelasan komprehensif dari Pemerintah dan pandangan substansial dari seluruh Fraksi di Komisi I DPR RI, maka dengan segenap pertimbangan strategis, Komisi I DPR RI secara bulat dan sepakat menyetujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri, sebagaimana yang dimohonkan dalam Surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: B/1845/M/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026,” lanjutnya.
Melalui laporan tersebut, Komisi I DPR RI meminta persetujuan Rapat Paripurna agar hasil pembahasan di tingkat komisi ditetapkan sebagai keputusan resmi DPR RI.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (20/7), Komisi I DPR RI telah menyetujui penerimaan hibah alpalhankam dari Pemerintah Italia berupa satu unit kapal induk Giuseppe Garibaldi untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI.
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyatakan sepakat terhadap usulan hibah yang diajukan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) nasional. (*/Par/A1)

Tinggalkan Balasan