Bicaraindonesia.id, Jakarta National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap seorang warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, yang berstatus buronan internasional dan masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa Abdul Karim merupakan subjek Red Notice yang diterbitkan oleh NCB Interpol Nicosia, Siprus. Ia juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait identitas tersangka.

“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme,” tegas Brigjen Untung Widyatmoko dalam keterangan resmi di Jakarta dikutip pada Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:  Prabowo Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut Tambang Timah Ilegal

Penangkapan terhadap Abdul Karim dilakukan pada Kamis (16/7/2026) di wilayah hukum Indonesia. Polri menyatakan seluruh proses penindakan dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sehari setelah ditangkap, Abdul Karim langsung diserahkan kepada otoritas Siprus melalui mekanisme kerja sama Interpol.

“Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus,” ujar Brigjen Untung.

Dalam proses pemeriksaan, polisi menemukan Abdul Karim menggunakan beberapa dokumen perjalanan. Petugas menyita tiga paspor yang dibawa tersangka.

Baca Juga:  35.936 Anak Muda Adu Skill di E-Sports Kapolri Cup 2026

Brigjen Untung menjelaskan, satu paspor merupakan dokumen resmi milik warga negara Palestina. Sementara itu, dua paspor lainnya mengatasnamakan negara-negara di Eropa.

Berdasarkan hasil verifikasi, kedua paspor tersebut dipastikan merupakan dokumen palsu yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Documents (SLTD).

Polri menduga dokumen tersebut diperoleh dari jaringan penyedia dokumen perjalanan ilegal yang memanfaatkan paspor hilang atau dicuri untuk mendukung pelarian lintas negara.

“Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Documents),” pungkasnya. (*/Hum/A1)