Bicaraindonesia.id, Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT PPA (Persero) kepada PT BAS untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Dua tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, langsung ditahan usai penetapan status tersangka.

Sementara itu, tersangka FH yang menjabat Direktur PT BAS tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi

“Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Afandi dalam keterangan persnya dikutip pada Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Dalam penyidikan terungkap, PT PPA pada awalnya memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut. Proses due diligence dan analisis risiko disebut tidak dijalankan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Kapolri Minta Pungli dan Premanisme di Industri Ditindak

Selain itu, rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dilaksanakan meski menjadi kewajiban berdasarkan standar operasional perusahaan.

Penyidik juga menemukan dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai dasar pencairan dana.

Selain itu, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diduga diabaikan sehingga pencairan dana tetap dilakukan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.

Afandi menyebut rangkaian perbuatan tersebut diduga tidak sekadar merupakan kesalahan administratif, melainkan dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

Afandi menegaskan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Ia memastikan Kortastipidkor Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.

“Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*/Hum/A1)